“Tapi bukannya pendampingan dan pembinaan yang kami dapatkan, malah mengalami dua kali sidak dan akhirnya di BAP kan,” keluh Tato.
Namun Tato mengakui, saat ini perusahaan belum mengantongi Perpanjangan Surat Ijin Usaha, meski sudah dalam proses sejak 17 Januari 2016 lalu. “Berkas dan persyaratan sudah diterima oleh pihak perijinan, hampir dua tahun berlalu belum juga diterbitkan, padahal dalam list persyaratan sudah di ceklis semua,” heran Tato sambil menunjukan surat tanda terima perijinan dari dinas terkait.
“kami berharap pemerintah objektif dan fair dalam hal penindakan, kami telah berupaya semaksimal mungkin guna mendukung kelestarian lingkungan, semoga pemerintah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap upaya kami,” harap Tato.
Baca Juga:Cirebon Dikepung Banjir, Ratusan Warga Wirasari Terpaksa MengungsiDi Hari Pers Nasional, Polres Metro Bekasi Berikan Kejutan Kepada Jurnalis
Dalam kesempatan tersebut, para awak media diajak berkeliling untuk melihat secara langsung instalasi IPAL yang dimiliki perusahaan, mulai dari proses awal pengolahan secara kimia, biologi menggunakan bakteri, hingga proses fisika diteruskan proses pengendapan cairan sisa produksi/limbah sampai akhirnya mengalir keluar pabrik setelah melewati semua proses panjang tersebut, jelas Dede, salah satu operator IPAL. “Instalasi IPAL milik PT. WIS memiliki 6 operator utama dan 3 operator bantuan yang terbagi dalam 3shift,” pungkas Tato. (cuy)
