Dijelaskannya, dengan adanya peraturan tersebut, maka semua masyarakat bisa mengakses nomor-nomor yang diinginkan. Dengan demikian diharapkan penerimaan negara bisa ditingkatkan dari sektor PNBP ini. Kebijakan pemerintah pusat ini, berlaku di seluruh Indonesia, semua dengan tarif sama mulai tanggal 6 Januari 2017 lalu. “Selain itu biaya untuk Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah juga naik.
Untuk penerbitan STNK baru, lanjutnya, kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga biaya yang semula dikenakan biaya Rp 50 ribu, kini naik menjadi Rp 100 ribu baik baru maupun perpanjangan. Sedangkan untuk kendaraan Roda empat atau lebih biaya yang semula Rp 75 ribu, kini dikenakan biaya Rp 200 ribu baik baru maupun perpanjangan. Perpanjangan Per Penerbitan dilaksanakan per lima tahun sekali.
“Adapun untuk Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik baru maupun ganti kepemilikan yang semula dikenakan biaya Rp 80 ribu, kini naik menjadi Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang semula dikenakan biaya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 375 ribu, baik baru maupun ganti kepemilikan,” katanya.
Baca Juga:Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kawasan Industri JababekaPuting Beliung Terjang 4 Kelurahan, Sejumlah Rumah Warga Rusak dan Puluhan Pohon Tumbang
Sedangkan untuk Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan. Adapun tarif baru untuk kendaraan roda dua maupun tiga kini menjadi Rp 150 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Di akhir wawancara, Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat dalam mengurus hal-hal diatas agar menghindari jasa calo atau oknum. “Urus semuanya secara formal karena sudah tertuang dalam aturan yang jelas. Hindari mengurus surat-surat kendaraan melalui jasa calo,” pungkas Ahmad Troy. (jay/crd)
