Ini Kata Kasat Lantas Polres Cirebon, Soal Sosialisasi Aturan Baru “Plat Nomor Cantik”

Ini Kata Kasat Lantas Polres Cirebon, Soal Sosialisasi Aturan Baru "Plat Nomor Cantik"
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah telah membuat peraturan baru mengenai tarif resmi nomor pilihan bagi para pemilik kendaraan pribadi yang ingin memiliki plat nomor kendaraan sesuai dengan keinginan sendiri atau biasa disebut Nomor Polisi Cantik.

Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Ahmad Troy Aprio, S.I.K. mengatakan, sosialisasi terkait pemberlakuan aturan baru teresbut sudah dilakukan sejak tahun 2016. Demikian disampaikan Troy kepada jabarpublisher.com, Jumat(2/2/2018). Statment ini sebagai bukti respon cepat jajaran Satlantas Polres Cirebon dalam menyikapi sejumlah pertanyaan masyarakat atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 sekaligus menepis anggapan minimnya sosialisasi.

“Semua satpas pelayanan Polres Cirebon, khususnya samsat sudah dipasang pemberitahuan dan pengumuman dari semenjak tahun 2016. Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat setiap jam pelayanan, baik di media cetak, elektronik maupun secara online pada tahun 2016. Yang isinya adalah adanya kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tentang nomor polisi di kendaraan baru. Jadi, apabila masyarakat ingin memilih dipersilahkan, namun ada PNBP tersendiri yang mana tarifnya terteta di spanduk dan pengumuman di seluruh Samsat Kab Cirebon,” ungkapnya.

Baca Juga:Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kawasan Industri JababekaPuting Beliung Terjang 4 Kelurahan, Sejumlah Rumah Warga Rusak dan Puluhan Pohon Tumbang

Ia menjelaskan, tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, untuk satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20 juta, sedangkan untuk satu angka ada huruf di belakang Rp 15 juta. Untuk NRKB Pilihan dua untuk dua angka, dengan tanpa huruf di belakangnya Rp 15 juta, sedangkan untuk dua angka dengan adanya huruf di belakang Rp 10 juta. Untuk NRKB Pilihan tiga angka tanpa huruf di belakangnya, Rp 10 Juta, sedangkan NRKB tiga angka dengan adanya huruf di belakang Rp Rp 7,5 juta.

Adapun untuk NRKB empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7,5 juta, sedangkan NRKB empat angka dengan adanya huruf di belakang Rp 5 juta. “Biaya tersebut per penerbitan (lima tahun sekali), ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Jadi kalau masyarakat menganggap ini terlalu mahal, kita tidak bisa apa-apa karena memang aturannya demikian,” ujar Kasat Lantas.

0 Komentar