12 Ribu Jamaah Gagal Umroh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dari PT SBL

12 Ribu Jamaah Gagal Umroh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dari PT SBL
0 Komentar

Selain itu, tercatat pula 117 orang mendaftar ke PT SBL sebagai jamaah haji plus. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Until jasa ini, masing-masing jamaah membayar biaya sekitar Rp 110 juta. Dengan demikian, dana terkumpul dari perjalanan haji plus ini sekitar Rp 12,8 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan menelusuri sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan. Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi, di antaranya di Jalan Dewi Sartika, Jalan Cigadung, serta. “Yang penting penyidik mengamankan aset untuk status quo dulu,” kata Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Samudi. (des)

0 Komentar