Diinformasikan, kasus ini bermula ketika Direktur PT. Tirta Amarta Bottling Company pada tanggal 15 Juni 2015 berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/2015, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung yang berupa, perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK-1, KMK-2, KMK-3, dan KMK-4) dengan total sebesar 880.600.000.000 rupiah, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar 40.000.000.000 rupiah sehingga, total plafond LC menjadi 50.000.000.000 rupiah dan fasilitas KI baru (KI-5) sebesar 250.000.000.000 rupiah selama 72 bulan.
Bahwa dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT. Tirta Amarta Bottling Company yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang senyatanya, sehingga berdasarkan Nota Analisa Pemutus Kredit Nomor: CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan sehingga, akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit di tahun 2015 sejumlah 1.170.000.000.000 rupiah.
Selain itu, debitur PT. Tirta Amarta Bottling Company juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar 73.000.000.000 rupiah yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK), tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam Perjanjian Kredit.
Meski demikian, pabrik air mineral tersebut hingga kemarin masih beroperasi. Tampak beberapa karyawan tengah bekerja dan peralatan perusahaan pun beroperasi. Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan, pihak perusahaan belum membayarkan gaji karyawan.
Baca Juga:Udah Tau Lagi Jadi DPO Polisi, Malah Minta Surat Jalan, Jadi Ketangkep DehSijago Merah Lalap 7 Ruko dan Kontrakan Karyawan
Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan Bank Mandiri ke Kejaksaan Agung. “Ada dugaan Tirta Amarta mengubah laporan keuangan seolah-olah aktiva piutang dan persediaannya mengalami kenaikan,” kata Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika. Menurut Tika, perubahan laporan keuangan itu diduga dilakukan oleh auditor Tirta. Kartika menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini. (des)
