Ikut Acara Kang Hasan, Panwas Ingatkan Walikota Cimahi

Ikut Acara Kang Hasan, Panwas Ingatkan Walikota Cimahi
0 Komentar

CIMAHI – Beberapa waktu lalu, Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terlihat berada di lokasi kegiatan Tubagus Hasanudin bakal calon gubernur Jawa Barat yang diusung PDI Perjuangan. Ajay ditemani ajudannya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengawal dari kepolisian.

Menurut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, meski status Tubagus Hasanudin masih Balon dan belum ditetapkan sebagai calon namun dukungan langsung yang diberikan Kepala Daerah/Walikota Cimahi, tetap menyalahi aturan.
“Kedepannya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi jangan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye. Sekarang baru teguran secara lisan saja, karena memang masih belum masuk tahapan kampanye dan belum penetapan calon, “kata Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi, Kamis (25/1/2018).

Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye para calon. Pada Pasal 70 (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Meminimalisir Kecelakaan, Ini Imbauan Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kepada MasyarakatRaih A, Pemprov Jabar Targetkan LHE AKIP 2018 Naik Level

Beberapa pihak menilai, kegiatan sapa warga Tubagus Hasanudin di Cimahi merupakan sebentuk kampanye. Kampanye, merupakan kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih untuk memilih calon pasangan tertentu. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan.

Namun sebelumnya, Ajay juga berjanji tidak akan mengarahkan bawahannya atau mempengaruhi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih pasangan Kang Hasan-Kang Anton. “Tidak boleh itu. PNS kan harus netral. Jadi biarkan para PNS memilih yang terbaik sesuai dengan hati nurani mereka,” ujar Ajay.

0 Komentar