Di sisi lain, kinerja RSUD Cibabat memang sejatinya dievaluasi oleh pemilik dalam hal ini Walikota Cimahi. Sehingga mau tidak mau, RSUD Cibabat harus berupaya mencapai poin-poin kesepakatan sesuai kontrak kerja antara Direktur dengan Kepala Daerah, bahwa Direktur menyatakan sanggup meningkatkan kinerja sebagai salah satu persyaratan ditetapkannya PPK-BLUD oleh Kepala Daerah.
Kepada media, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat kembali menegaskan bahwa keberadaan RSUD Cibabat telah berstatus PPK BLUD.
Direktur Utama RSUD Cibabat, Trias Nugrahadi menjelaskan, pihaknya memang melakukan penambahan, namun statusnya bukanlah THL, melainkan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pegawai BLUD digaji dari pendapatan melalui rekening kas RSUD Cibabat.
Baca Juga:Bripka Sutarto: Soal Kemacetan Serta Infrastruktur JalanĀ Perlu Adanya Campur Tangan Pemerintah Dan Dinas TerkaitSokong Terus Pangandaran, Aher Puji Kemajuan PAD
“Jadi rencana aksi dengan KPK perihal penambahan THL tidak ada hubungannya dengan penambahan pegawai di lingkungan RSUD Cibabat,” papar Trias di Cimahi beberapa waktu lalu. (des)
