Nana “Kalahkan” Penyidik Polres Cimahi di Praperadilan, Jaksa di Kejari Bale Bandung “juga” Dicurigai Tidak Profesional

Nana “Kalahkan” Penyidik Polres Cimahi di Praperadilan, Jaksa di Kejari Bale Bandung “juga” Dicurigai Tidak Profesional
0 Komentar

Menurut Hamy, perkara 365 (penyerobotan lahan) merupakan masalah perdata murni bukan pidana dan tipiring (tindak pidana ringan). Ironisnya, penyidik bersama jaksa menerapkan pasal pidana. “Kami mengajukan sidang praperadilan karena proses penyidikannya janggal. Klien kami ditahan di Mapolres Cimahi sejak 13 November 2017 dan kemudian dilimpahkan penahanannya sejak awal tahun 2018, “ kata Hamy kepada awak media

Hal lain yang tidak biasa dalam persidangan praperadilan tersebut adalah pihak termohon menggunakan jasa advokat dari luar, bukan dari bidang hukum Polda Jabar.

Johnson Siregar, S.H, M.H salah seorang advokat senior Bandung menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.

Baca Juga:Wow! Ternyata RSUD Cibabat Adalah SKPD Yang KhususBripka Sutarto: Soal Kemacetan Serta Infrastruktur Jalan Perlu Adanya Campur Tangan Pemerintah Dan Dinas Terkait

“Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, “papar Johnson di kantor hukumnya.

Menyikapi adanya unsur subyektivitas dan ketidakprofesionalan atas penyidik termasuk oknum jaksa kejari Bale Bandung wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tim jabarpublisher.com sempat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sayangnya, Kasipenkum Kejati Jabar tidak berada di ruang kerja. Padahal tim sekaligus ingin mengkonfirmasi apakah hotline call center Kejati Jabar nomor 0817200557 masih aktif sebagai sarana melaporkan jaksa nakal. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada komentar dari pihak Kejati Jabar. (des)

0 Komentar