CIMAHI – Nana Budiana disebut-sebut sebagai korban atas ketidakprofesionalan penyidik Polres Cimahi bersama Jaksa dari PN Bale Bandung. Ia sempat ditahan di LP Jelekong setelah ia ditetapkan berstatus tersangka atas laporan polisi LP.B/1475/XII/2015/JBR/RES.CMH tertanggal 21 Desember 2015.
Demi rasa keadilan, Nana Budiana bermohon praperadilan. Alhasil, dalam keputusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN Bale Bandung Itong Isnaeni tertanggal 8 Januari 2018 yang lalu, dengan jelas mengabulkan permohonan pihak Nana Budiana dalam kasus yang menjeratnya dan membatalkan segala tuduhan kepada pemohon.
Berdasarkan putusan hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat, S.H., M.H. pada 8 Januari 2018 dan juga ditandatangani Panitera Pengganti Samsudin, S.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon dalam perkara pidana atas laporan polisi LP.B/1475/XII/2015/JBR/RES.CMH tertanggal 21 Desember 2015 atas nama pelapor Salmiati adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga:Wow! Ternyata RSUD Cibabat Adalah SKPD Yang KhususBripka Sutarto: Soal Kemacetan Serta Infrastruktur Jalan Perlu Adanya Campur Tangan Pemerintah Dan Dinas Terkait
Hakim juga menyatakan penahanan dan Surat Perintah Penahan Nomor SP.Han/153/XI/2017 Reskrim tanggal 13 November 2017 terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon segera dari tahanan.
Masyarakat menilai penahanan yang sempat dilakukan terhadap Nana Budiana sebagai bukti ketidakprofesionalan baik penyidik maupun jaksa dalam mem-P21 Nana Budiana. “Itulah, bukti bahwa aparat penegak hukum tidak profesional, hanya cari-cari kesalahan, objektivitasnya zero,” kata Asep Mulsani warga Bandung Barat kepada jabarpublisher.com baru-baru ini.
Hamynudin Rizal selaku kuasa hukum pemohon praperadilan Nana Budiana mengatakan agar termohon segera mematuhi amar putusan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kata Hamy, awalnya kliennya itu dituduh melakukan penyerobotan tanah di Jalan Kerkoff Kota Cimahi oleh Salmiati ke Polres Cimahi. Pelaporan tersebut dilakukan pelapor pada Desember 2015. Padahal, lanjut Hamy, tanah yang menjadi dipersengketakan itu sudah dibeli Nana pada 22 Juli 2014 seluas 7.830 meter persegi. Pembelian tanah tersebut sesuai dengan akta tanah yang dikeluarkan pihak Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi dari ahli waris Keta.
Akan tetapi, lanjut Hamy, penyidik Polres Cimahi menjerat Nana Budiana dengan pasal 263 sub 266 KUHPidana tentang pemalsuan. “Padahal, pelapor Salmiati melaporkan Nana ke Polres Cimahi atas dasar penyerobotan lahan yang dibeli Nana, “ungkap Hamy di Baleendah, Selasa, (09/01/2018) lalu.
