Bahkan lanjut orang nomor 3 se-Kabupaten Cirebon ini menyayangkan, surat yang seharusnya ditujukan ke Kemendagri ini melalui Gubernur terlebih dahulu yang tembusannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Ini KASN tidak diberi tembusan, Gubernur pun tidak diberi tembusan dan surat itu tunggal disusulkan ke Kemendagri. ” Apakah Kemendagri ini cermat atau tidak, Kemendagri ini cermat tidak baca suratnya. Masa sutat tanggal 13 dibalas tanggal 15. Ini dibaca dulu ga oleh Kemendagrinya,” tegasnya.
Diakhir Yayat menambahkan, walaupun permohonan usul pemberhentian jabatan ini sudah ada, pihakanya akan tetap melalukan perlawanan, bahkan dirinya akan mempertanyakan ke Kemendagri apakah surat ini benar atau tidak. “Perlawanan sudah saya sampaikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan komunikasi dan menanyakan kepada Kemendagri dan KASN serta Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (gfr).
