Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Dari dua peraturan itu, Mendagri memberikan instruksi agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018,” tandasnya. (rls/hms)
