Panwaslu Ajak Kaum Disabilitas Dan Santri Ponpes Awasi Pilgub 2018 

Panwaslu Ajak Kaum Disabilitas Dan Santri Ponpes Awasi Pilgub 2018 
Panwaslu Ajak Kaum Disabilitas Dan Santri Ponpes Awasi Pilgub 2018. (foto jar) 
0 Komentar

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menambahkan, berdasarkan hal tersebut diinstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara awam, baik yang menjadi calon atau pun tidak menjadi calon Kepala Daerah agar menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, tidak menggunakan aset Pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya.

“Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga:Polsek Babakan Santuni Anak Yatim Di 14 Desa Binaan“Si Melon” Mulai Langka

“Sanksi apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan adalah pertama kali diberlakukan karena baik pemilihan umum, pilpres dan pilkada sebelumnya hanyalah berbentuk teguran lisan,” jelas Khoirudin.

Sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis atau tidak netral dalam Pilkada, sanksi tersebut yakni penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan dari jabatannya.

Selain itu, lanjut Khoirudin, peran penting dalam suksesnya Pilkada adalah efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) yang merupakan gabungan antara Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada. Bahwa anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan. (fjr)

 

0 Komentar