BEKASI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi gelar rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif dengan masyarakat dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang digelar di Hotel The Celecton, Kawasan Industri Jababeka II, Jalan Cipto Mangunkusumo, Blok A II Kavling Medical Centre, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (09/12).
Kegiatan tersebut mendorong pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan pemilu yang disebut dengan pengawasan partisipatif di kalangan santri pondok pesantren se Kabupaten Bekasi dan penyandang disabilitas.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Herminus Koto mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi untuk bersama-sama mendorong santri dan penyandang disabilitas untuk mengawal hak-haknya. “Hal tersebut rentan dalam pesta demokrasi ini, dengan begitu kita berkoordinasi dengan mereka (santri dan penyandang disabilitas-red) untuk mengatasi politik dengan berbagai kecurangan yang terjadi, seperti money politik, provokasi, yang sangat mempengaruhi dan maksimal untuk dilapori,” ujarnya.
Baca Juga:Polsek Babakan Santuni Anak Yatim Di 14 Desa Binaan“Si Melon” Mulai Langka
Dikatakan Herminus, pemilu demokratis akan tercipta apabila semua kontestan (calon peserta-red) siap dalam berbagai hal, seperti siap menang, siap kalah dan siap menerima konsekuensinya.
“Untuk itu, rakor dengan stakeholder kami jalin untuk persiapan pesta demokrasi pada 27 Juni 2018 nanti,” ucap Herminus.
Selain itu, bukan merupakan rahasia lagi jika ada oknum PNS yang mendukung salah satu calon pasangan dalam Pilkada, apalagi yang mencalonkan diri sebagai Gubenur/Wakil Gubernur atau Walikota/Wakil Walikota atau Bupati/Wakil Bupati adalah Incumbent maka secara moralitas dan loyalitas, oknum PNS tersebut pasti akan menempuh berbagai cara supaya atasannya tersebut kembali terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati, sehingga untuk menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“PNS harus bersikap netral. Apabila menemukan oknum PNS langsung tindak dan laporkan. Kita saat ini diwajibkan bersikap keras dan tegas, dan apabila ditemukan yang seperti itu langsung lakukan pemecatan dan dilakukan tindakan pidana. Bagi abdi Negara/PNS awam yang melanggar tak ada lagi peringatan, tapi langsung penundaan promosi, tunda kenaikan gaji, hingga pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sanksi berat dengan pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat,” tegas Herminus.
