Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Di Lokasi Berbeda

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Di Lokasi Berbeda
0 Komentar

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya. Dikatakan AKBP Ahmad, satuannya akan terus menyisir di titik-titik rawan peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi selama Ops Nila berlangsung hingga 30 November 2017 nanti. (fjr)

0 Komentar