Dia menambahkan, akibat lokasi razia yang berjarak beberapa meter dari tikungan tajam, kerap kali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba nongol. Memang tak terlihat rambu peringatan razia lalu lintas sebelum tikungan itu. “Paling tidak, seharusnya ada rambu-rambu peringatan, kalau kekeh mau razia disitu. Tapi alangkah lebih bijak kalau razia di tempat yang lebih aman lah,” ungkapnya.
Dari pantauan JP di lokasi, tempat yang dipilih untuk razia lalu lintas itu memang ‘strategis’. Sejumlah pengendara roda 2 yang melanggar tak bisa berkutik lantaran tak bisa/tak mungkin balik arah atau masuk ke jalan tikus untuk menghindari petugas. Namun ada pula pengendara yang menggunakan ‘feelingnya’ lalu berbalik arah dengan cepat, tepat di tikungan, seperti nampak pada video. Klik:Â Bahaya! Polres Cirebon Kota Gelar Razia Dekat Tikungan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Rezkhy Satya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai razia yang dilakukan didekat tikungan oleh anggotanya, terkesan menjawab enteng. “Warga yang mana? Kalo nabrak silahkan diserahkan ke unit laka. Dan tanggapan saya kalau nyetir jangan main HP,” tulisnya singkat.
Baca Juga:Soal Pelebaran Jalan Tukmudal-Lurah Begini Kata SatoriTahapan Pilkada 2018 Telah Resmi Diluncurkan
Untuk diketahui, Mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum, karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan atau di dekat tikungan jalan. Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
Adapun mengacu pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental, wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (crd/jay)
