Seolah tak mau kalah dengan langkah Bupati Cirebon, warga juga kompak untuk menyurati Mendagri dan Obudsman terkait pembangunan pemakaman mewah, melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Kuwu setempat. “Kami juga menyurati Kemendagri dan Obudsman lengkap dengan bukti-bukti yang ada agar mereka tidak salah langkah dalam memutuskan izin Pemakaman Mewah ini,” tandasnya.
Terkuak! Pemkab Juga Keluarkan Izin untuk Pengembangan Wisata di Lokasi Makam Mewah

Sementara itu, belum tuntas masalah teguran dan pro kontra warga di sekitar makam mewah, kali ini muncul surat Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab Cirebon kepada sebuah PT yang hendak membangun usaha pengembangan wisata. Lokasinya tepat di lahan yang sekarang sedang dibangun pemakaman mewah yakni di Desa Patapan, Kec Beber dan Desa Sampiran, Kec Talun – Kab Cirebon. Adapun luas lahannya seluas 3.095.269 meter persegi. Surat tersebut ditandatangani Kepala BPPT Kab. Cirebon, Muhadi, tanggal 9 Februari 2017.
Baca Juga:Ikuti Family Art Competition & Rebut Hadiah Ke ThailandCerita Gubernur Jabar Kendarai Mobil Kuno Di Gedung Pakuan
“Ini lucu sekali, mengapa di lokasi yang sama, di waktu yang hampir sama pula, Pemkab bisa mengeluarkan izin kepada dua pihak yang berbeda. Padahal kalau ditinjau dari segi manfaat, jelas pengembangan wisata dengan konsep ‘one stop lizard’ ini lebih bermanfaat, lebih punya nilai jual, juga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ulasnya.
Apalagi kata dia, lokasi pengembangan pariwisata tersebut berdekatan dengan akses Tol Ciperna, dan dekat juga dengan Bandara BIJB yang kini sedang gencar dibangun. “Kami sebagai warga sangat kecewa, karena Pemkab justru lebih memprioritaskan pembangunan makam, ketimbang program yang jelas-jelas lebih maslahat. Saya yakin, semuanya sepakat bahwa memajukan sektor pariwisata itu jauh lebih bermanfaat dari pada menunggu kiriman mayat,” pungkasnya. (jay/jp)
Surat Teguran II Satpol PP Kab Cirebon
