Kini polisi telah menangkap ketiga pelaku pembacokkan dikenai pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sementara supir Dum Truck hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna kuning No. Pol 3252 FKQ, 1 (satu) bilah Celurit, dan 1 (satu) Pcs Switer merk Crossover warna hitam. (fjr)
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembacokkan Siswa SMPN 4 Cikarang Barat
