“Ya kalau pengakuan dari yang mengklaim milik pribadinya sih tanah ini luasnya 18,5 hektare dengan 10 sertifikat. Tapi kami ingin tahu copyan sertifikatnya. Jadi kami masih meragukan sertifikat itu. Karena yang saya tahu penggarap-penggarap dulu itu masih tetap meneruskan dan ini tanah negara,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan penggarap lainnya, Jahwidi (58 tahun). Menurutnya, dengan adanya orang yang mengklaim tanah itu milik pribadi, ia bersama warga lainnya menginginkan agar ada penjelasan dari pemerintah atau BPN terkait status tanah tersebut. Sebab, warga sudah 17 tahun menggarap, tapi kenapa baru-baru sekarang ini dipermasalahan, tidak dari awal.
“Kata orang yang waktu ke sini itu sampai ngomong “pokoknya bapak-bapak harus angkat kaki dari tanah ini”. Tapi kami masih yakin bahwa tanah ini adalah tanah negara dan kami manfaatkan digarap kembali. Mereka hanya menggklaim saja. sebab selama ini pun tidak pernah ada pengukuran tanah, kenapa bisa muncul sertifikat yang katanya sampai 10 sertifikat,” katanya. (gfr)
