Bikin Malu Wartawan Di Depan Umum, Kajari Cikarang Tunjukkan Sifat Arogan

Bikin Malu Wartawan Di Depan Umum, Kajari Cikarang Tunjukkan Sifat Arogan
0 Komentar

Pada dasarnya, wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalisnya mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. “Tindakan tersebut jelas melukai perasaan insan pers, sekaligus dapat mencederai nama baik intitusi Kejaksaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan meminta tanggapannya soal informasi penegakkan hukum di Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi. “Bukan hanya itu, Kajari juga menunjuk dengan tangannya ke muka wartawan yang bernama Jiovano dengan mengatakan apalagi wartawan ini, males saya. Hal itu menunjukkan arogansinya,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar