“Pengawas itu juga ada Penyidik, dapat memeriksa dan melimpahkan kasus juga, disamping kewenangan Kepolisian atas proses penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana. Dua institusi tersebut dapat bertindak sesuai amanah Undang-undang, tidak lantas karena sudah ditangani oleh salah satu pihak, kemudian menggugurkan tugas dan kewenangan yang satunya,” tegas Nyumarno.
Ini hilangnya nyawa orang, tidak boleh main-main, dan tidak boleh terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari. Kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang tidak disengaja saja ada konsekuensi pidana-nya jika menimbulkan hilangnya nyawa orang kok, apalagi kejadian seperti ini, harus diperiksa dan diusut tuntas.
“Kami mendesak agar kejadian ini diusut tuntas, Pengawas Ketenagakerjaan agar memeriksa syarat-syarat Keselamatan Kerja di Perusahaan itu sebagaimana diatur apa UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan jika ditemukan unsur terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan ada Sanksi Pelanggaran berupa Pidana hukuman kurungan 3 bulan. Kami juga mendesak agar Pihak Kepolisiaan mengusut tuntas kejadian ini, apakah terjadi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, jika terbukti maka harus di proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Jika bukan kesengajaan dan ditemukan unsur kelalaian juga harus diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun,” pungkas Nyumarno. (iar)
