“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (2) UU darurat RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun,” pungkas Hendrik. (fjr)
Delapan Para Pelaku 365 Ini Hanya Mencari Popularitas Genknya
