“Perlu disampaikan pula bahwa sejauh ini Provinsi Jawa Barat belum melakukan proses perizinan mengingat masih menyiapkan pranata untuk proses perizinan dengan demikian angkutan sewa khusus/taksi online sampai saat ini belum berizin,” paparnya.
“Sambil menunggu revisi PM 26, Kita mengambil langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi dan koordinasi dengan pihak terkait. DPD Organda Jawa Barat pun sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menhub per tanggal surat 22 September 2017 yang berisi dorongan untuk penertiban angkutan sewa khusus/taksi online yang menjadi kewanangan Pemerintah Pusat ,” tambah Abduh.
Untuk itu, Pemprov Jabar mengajak agar semua pihak menjaga komitmen bersama demi kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat. (hms/rls)
