Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Abduh mengatakan, Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan dan audiensi antara Gubernur Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov Jabar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jabar, Kepala Kesbangpol Prov Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Kepala Biro Hukum dan HAM Prov Jabar, Kapolrestabes Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota Se- Bandung Raya, DPD Organda Jabar, perwakilan pengusaha taksi konvensional, pengusaha angkutan kota trayek lokal pengusaha AKDP.
Baca Juga:Berkas PDIP Dinyatakan Belum Lengkap Oleh KPUPengusaha Timur Tengah Sampai Afrika Kunjungi BIJB
Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi WAAT Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru. Kemudian, dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.
“Kesepakatan yang tak kalah penting adalah semua pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan demi mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas. Untuk itu pihak WAAT Jabar setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” jelasnya.
“Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online dan mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi (offbid),” kata Abduh Hamzah.
Abduh mengatakan, keputusan ini dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar yang mengancam melakukan aksi bila transportasi online masih beroperasi. “Jadi dinamika angkutan online harus disikapi bijaksana. Demo dari WAAT mesti ditangguhkan karena apa yang disuarakan sudah diakomodir,” katanya.
Dia menegaskan, Dishub Jabar sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan penuh terkait pelarangan izin beroperasinya taksi online. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya memberi masukan dan mendorong terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 untuk mengatur keberadaan transportasi online.
