“Para pendamping lokal desa, memiliki ideologi memajukan masyarakat, mensejahterakan masyarakat, wajah-wajah cerah ini punya tanggung jawab besar, kolaborasi antara desa, di dalamnya ada anggaran, PLD, kolaborasi tersebut, harus melahirkan kemajuan untuk masyarakat desa,” kata Aher.
Untuk itu Gubernur mengimbau para PLD, untuk menjalankan fungsinya di desa sebagai motivator, yang memotivasi masyarakat desa supaya turut berperan sebagai akselerator kemajuan di desa.
Selain itu, PLD juga dituntut untuk jadi perencana yang baik, yang mengawasi perencanaan pembangunan desa dengan matang. Disamping fungsi Advokator yang ada di pihak masyarakat, membela warga yang perlu dukungan, atau perhatian lebih.
Baca Juga:Bencana Pangandaran, Aher: TertanganiPemprov Jabar Sampaikan Aspirasi Aliansi Transportasi ke Pusat
Maka para PLD pun dituntut untuk jadi Inovator, yang berinovasi, mengembangkan gagasan demi kemaslahatan desa. “PLD juga jadi Komunikator, yang jadi juru bicara, mengkomunikasikan hal-hal terkait pembangunan desa dengan pihak manapun,” kata Aher.
“PLD yang berkarakter kuat, bermotivasi tinggi, ada revolusi mental dalam dirinya, ada nasionalisme yang kuat, perlu membangun koordinasi dengan berbagai pihak demi kemajuan daerah,” sambung Aher.
Aher menambahkan, PLD adalah unsur pendamping yang posisinya terdepan dan langsung bersentuhan dengan desa. (hms/rls)
