Jika perdagangan satwa yang dilindungi dilakukan secara online, sambungnya, maka hal itu bukan lagi kewenangan pihaknya melainkan berada di Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan. “Yang pasti, kepemilikkan satwa liar yang dilindungi UU tanpa dilengkapi izin memang tidak diperbolehkan. Hal itu berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati,” pungkasnya. (fjr)
Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pemeliharaan Satwa Liar
