“Maka dari itu, kegiatan diseminasi, workshop, termasuk monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkesinambungan oleh Komisi Informasi, untuk mendorong perbaikan Badan Publik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Di samping itu, Deddy mengungkapkan, dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah membentuk PPID Utama berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Deddy mengaku pihaknya juga telah membuat Surat Edaran yang mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk segera menindak lanjuti pembentukan PPID serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diinformasikan.
Baca Juga:P2TP2A Provinsi Jawa Barat Kampanye Tolak Kekerasan Bagi DisabilitasBadan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan bahwa sejak tahun 2012 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Barat.
Secara bertahap, kata Dan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan empat kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, diantaranya; kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
“Untuk monitoring tahun 2017 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menambahkan satu kewajiban baru, yaitu menyusun standar layanan laporan informasi publik,” ungkap Dan.
Dan menjelaskan, penerapan UU KIP oleh pemerintah kabupaten/kota juga memiliki nilai strategis. Dimana pada era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten/ kota, maka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkup kabupaten dan kota merupakan upaya yang strategis.
“Tidak saja untuk mendorong pemenuhan hak terhadap akses informasi publik tanpa melalui proses sengketa. Namun diharapkan hal itu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat luas,” tuturnya.
Untuk itu, katanya, tahun ini juga menjadi monitoring dan evaluasi pertama yang diikuti beberapa Badan Publik lain di wilayah provinsi Jawa Barat. Adapun yang dimaksud Badan Publik lain diantaranya meliputi Lembaga Tinggi Daerah, Instansi Vertikal, Partai Politik dan Badan Usaha Milik Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat.
