KARAWANG – Menjelang G30S/PKI, tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Karawang, Aking Saputra, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (19/9) sore. Penahanan Aking Saputra ini terbilang alot, karena berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Karawang sempat beberapa kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang.
Penahanan Aking Saputra ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi. Kata Sukardi, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi. “Kita Tanya dulu tersangka apakah yang dilakukannya itu dilakukan dalam keadaan sehat dan sadar. Tersangka juga mengerti setiap pasal yang disangkakan,” ujar Sukardi. Saat ini tersangka yang merupakan mantan Bos PT Tatar Kertabumi itu sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Karawang di Warung Bambu, Karawang Timur.
Seperti diketahui, sebelum dilakukan penahanan, kasus penistaan agama di media sosial facebook oleh tersangka Aking itu, sempat membuat gerah sebagian umat Islam di Karawang. Beberapa kali gabungan masyarakat yang merasa tersinggung dengan komentar Aking itu melakukan aksi demo. Mereka tidak terima agama Islam telah dihina, namun sang pelaku tak kunjung dilakukan penahanan.
Baca Juga:Empat Partai Tancap Gas Bentuk KoalisiPolisi Tangkap Empat Pelaku Penebangan Kayu Jati Liar
Sebelumnya, Ketua FPI Karawang, Cepyan Lukmanul Hakim, Ketua PGRI, Nandang Mulyana juga menjadi saksi pelaporan tindak pidana penodaan agama dan penyalahgunaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika atas terlapor Dirut PT. Tatar Kertabumi, Aking Saputra.
Keterkaitan Nandang Mulyana sebagai saksi sendiri karena alasan status media sosial (medsos) Facebook Aking Saputra yang sempat menyinggung “unsur guru SMP/SMA/dosen di Karawang” yang dikaitkan oleh Aking dengan persoalan pemahaman “komunisme” yang diajarkan oleh para tenaga pendidik di Karawang.
Kendati sebenarnya Aking Saputra sudah meminta maaf kepada publik melalui media massa, atas kekhilafannya karena telah membuat geram umat muslim Karawang atas beberapa status/tulisannya di wall Facebook pribadinya, namun pada akhirnya Aking Saputra tetap dilaporkan oleh masyarakat Karawang ke Polres Karawang pada Senin (22/5). Dengan nomor Laporan Polisi : LP/808/V/2017/JABAR/Res.Krw, Aking Saputra yang dikabarkan beragama Budha tersebut akhirnya dilaporkan oleh masyarakat Karawang yang menamakan dirinya sebagai Forum Masyarakat Karawang.
