– pemagangan dilakukan hanya pada siang hari, tak boleh malam hari, dan tidak boleh ada tambahan jam/lembur;
– ada jangka waktu pemagangan, misalkan maksimal 6 bulan, dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 bulan;
– kewajiban memberikan uang saku bagi peserta pemagangan, minimal sama dengan Upah Minimum di Daerah per bulan, serta tunjangan lain sesuai Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama;
– kewajiban mengikutsertakan peserta pemagangan kedalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan keselamatan kerja bagi peserta pemagangan;
– adanya ketentuan sanksi bagi para pelanggar pemagangan, seperti konsekuensi status peserta pemagangan menjadi pekerja tetap di perusahaan bila mana ada pelanggaran perjanjian pemagangan, sampai dengan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
Jadi pemagangan yang ada, harus dijadikan Pemerintah Daerah untuk membuat menjadi sebuah sistem ketenagakerjaan yang baik, dalam rangka memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja di Daerah. Jangan jadi preseden buruk pelaksanaan pemagangan di Indonesia, mengingat Kabupaten Bekasi adalah percontohan pemagangan setelah Karawang.
“Jika hal-hal yang saya sampaikan dapat dipenuhi, maka kemungkinan magang tidak akan menjadi momok bagi pekerja. Dan jika Pemerintah Daerah abai dan lalai dalam pelaksanaan pemagangan nantinya, saya pastikan pemagangan di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan penolakan dari pekerja dan serikat pekerja,” ujarnya.
Baca Juga:Sekolahan Bukan Alternatif Buat Ajang Kampanye, Masih Banyak Kok Alternatif LainSEA Games 2017, Atlet Jabar Dominasi Raih Emas Untuk Indonesia
Sosialisasikan dengan Pihak Serikat Pekerja dari awal, kemudian buat arah sistem pemagangan dengan melibatkan unsur Serikat Pekerja pada ranah Tripartit Daerah, untuk direkomendasikan menjadi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemagangan di Daerah Kabupaten Bekasi. “Jangan pemagangan yang asal-asalan dan merugikan buruh, harus diatur sejelas-jelasnya, dan bagi perusahaan yang berat dengan aturan yang dibuat oleh Daerah, ya jangan gunakan pemagangan lah,” pungkas Nyumarno. (iar)
