Nyumarno: Pemkab Harus Punya Pemikiran Magang Upaya Perluas Kesempatan Kerja

Nyumarno: Pemkab Harus Punya Pemikiran Magang Upaya Perluas Kesempatan Kerja
0 Komentar

“Jadi yang namanya Disnaker ya salah satu tugasnya membuat sistem ketenagakerjaan yang sistemik, sampai masalah ngurusin pencari kerja untuk bisa mendapatkan pekerjaan, sehingga masalah pengangguran teratasi,” beber Nyumarno.

Sedangkan untuk masalah pemagangan, Nyumarno memberikan dua catatan penting yang patut diperhatikan, yaitu Pertama tentang ketentuan pelaksanaan pemagangan:

– Setiap perusahaan yang akan menerapkan pemagangan, wajib mengidentifikasi kebutuhan jabatan yang dibutuhkan untuk pemagangan, yang mana kewajiban atas identifikasi kebutuhan tersebut harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja;
– penyelenggara pemagangan harus memiliki program pemagangan yang terlebih dahulu disetujui dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan harus memiliki unit pelatihan sendiri;
– penyelenggara pemagangan swasta haruslah LPK yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi, tidak hanya cuma sekedar LPK yang hanya punya rekomendasi Disnaker.
– penyelenggara pemagangan hanya dapat melakukan pemagangan setelah memberikan tertulis dari Dinas Tenaga Kerja, dengan melampirkan program, rencana, dan perjanjian pemagangannya. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah tahu pasti penyelenggara-penyelanggara pemagangan di Daerah.
– peserta pemagangan adalah setiap tenaga kerja di Daerah, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
– harus diatur dengan jelas melalui Peraturan Bupati, terkait komposisi jumlah peserta pemagangan yang diperbolehkan di setiap perusahaan, jumlah pekerja kontraknya, kemudian jumlah pekerja tetapnya. Hal ini untuk menghindari dari praktek pemagangan yang komposisinya lebih besar dari jumlah pekerja kontrak dan pekerja tetap yang ada. Misalkan peserta pemagangan dibatasi maksimal 10% dari total pekerja, pekerja kontrak dan atau harian lepas maksimal 30%, dan pekerja tetap di perusahaan sekurang-kurangnya 60% dari total pekerja, Kedua
Perjanjian Pemagangan dan Hak Peserta Pemagangan, dimana sekurang-kurangnya harus ada pengaturan sebagai berikut:
– jenis pekerjaan
– pemagangan hanya dapat dilaksanakan untuk 6 jam praktek, dan 2 jam tutorial per hari, dengan sistem 5 hari per minggu. Jika menggunakan sistem 6 hari kerja seminggu, maka 5 jam untuk praktek, dan maksimal kurang dari 2 jam tutorial;
– memuat ketentuan hak dan kewajiban didalam perjanjian pemagangan tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan ataupun penyelenggara pemagangan, yang mana perjanjian tertulis harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.

0 Komentar