“Saat ini regulasi nya di level daerah baik propinsi maupun kab/kota hanya berupa Pergub, Perbup/Perwali terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, belum pada tingkat Perda,” kata Muhyidin.
Terpisah Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi mencatat poin penting dari rakor ini, sebagai terobosan baru dalam sektor ketenagakerjaan, tidak saja di tingkat lokal melainkan juga nasional. “Pemkab Cirebon baru pada tingkat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, jadi belum masuk dalam Perda. Gagasan mendorong Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu sangat positif bagi perlindungan dan jaminan sosial para pekerja serta pembangunan daerah khususnya di sektor ketenagakerjaan. Segera kami koordinasikan dengan bapak bupati terkait gagasan ini,” kata Abdullah.
Supirman selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan Kabupaten Cirebon sudah mempunyai Perda Ketenagakerjaan, namun perda itu memang masih bersifat umum belum mengatur secara khusus/teknis. Ia merespons positif gagasan disusunnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon tersebut. “Forum rakor ini sudah cukup mewakili para pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, kami segera berkoordinasi dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD terkait usulan perda jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” singkatnya. (gfr)
