Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih dikatakan Abas, oknum PNS yang terbukti melanggar kode etik dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi sedang atau sanksi berat.
“Saya belum bisa bicara sanksi. Tapi pengalaman yang sudah, yang bersangkutan bisa kena sanksi sedang atau berat. Sanksi sedang itu berupa penahanan gaji berkala dan penurunan pangkat selama satu tahun. Sementara sanksi berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun sampai pemecatan. Kalau sanksi ringan hanya berupa teguran lisan atau tertulis dari pimpinan atau atasannya langsung yang dalam hal ini Camat Ciampel,” pungkas Abas. (adk)
