Didesak Kang Jimmy, Akhirnya Atlasindo Penuhi Tuntutan Masyarakat

Didesak Kang Jimmy, Akhirnya Atlasindo Penuhi Tuntutan Masyarakat
0 Komentar

Didesak Kang Jimmy, Akhirnya Atlasindo Penuhi Tuntutan Masyarakat

KARAWANG – Pasca beberapa kali didesak Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy), akhirnya PT Atlasindo mengaku siap untuk memenuhi tuntutan masyarakat, yaitu soal tuntutan sisa pengecoran jalan sepanjang 1.000 meter, dengan tenggang waktu selambat-lambatnya 6 bulan.

Bukan hanya itu, akhirnya Atlasindo juga bersepakat untuk mengurus beberapa perizinan penambangan di tingkat kabupaten. Yaitu dimana awalnya Atlasindo mengaku tidak mau mengurusi perizinan di Pemkab Karawang, dengan alasan sudah mengurusi perizinan di tingkat provinsi.

Sementara tuntutan terakhir yang disepakati Atlasindo, pihak perusahaan juga mengaku siap berkoordinasi selama 3 bulan sekali dengan Muspika setempat, 5 kades di Tegalwaru, serta unsur masyarakat lainnya, sebagai tindak lanjut untuk menjalankan program sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga:Ribuan Pelajar & Santri di Tasik Unjuk Rasa Tolak Full Day SchoolGandeng BNPB, BPBD Kab Bekasi Fokus Wujudkan Desa Tangguh

Berdasarkan pantauan jabarpublisher.com di ruang rapat Wakil Bupati Karawang, Selasa (15/8), Presiden Direktur PT. Atlasindo Gerald Sugito mengaku tidak pernah tahu, jika selama ini perijinan Atlasindo dipersoalkan pemkab. Karena berdasarkan laporan dari staf/ anak buahnya, Sugito mengaku jika perizinan perusahaannya sudah diurus lengkap di provinsi.

“Saya hanya tahu kalau selama ini saya dapat mandat (izin) provinsi untuk mengelola tambang. Karena faktor usia, selama ini yang mengurus perizinan adalah staf saya. Kalau harus mengurus izin dari pemkab, ya pasti akan kami urus izinnya,” tutur Sugito, di dalam forum rapat.

Untuk diketahui, per tanggal 17 Februari 2017, PT. Atlasindo juga sudah mendapatkan perpanjangan izin penambangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Yaitu dengan putusan Kepala DPMPTSP Jawa Barat Nomor : 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/Jawa Barat.

Atas dasar inilah, Atlasindo juga mengaku tidak perlu mengurus perizinan di tingkat kabupaten. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Kang Jimmy, soal ada beberapa perizinan di tingkat kabupaten yang harus diurus Atlasindo, akhirnya pihak perusahaan mengaku siap untuk mengurusi perizinannya.

“Meskipun ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tapi tidak lantas pemda tidak memiliki wewenang apapun soal perijinan. Pemda tetap mewakili untuk memberikan rekomended izin untuk mengeluarkan izin dari provinsi,” tutur Kang Jimmy.

0 Komentar