Pilgub 2018, Pemprov Jabar Anggarkan Rp 1,7 Triliun

Pilgub 2018, Pemprov Jabar Anggarkan Rp 1,7 Triliun
0 Komentar

Pelaksanaan Pilkada dimaksud, sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Dan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. (adv/jp)

0 Komentar