Untuk diketahui, pasca melakukan kegiatan sidak ini, akhirnya ke tiga perusahaan bersedia membuat surat pernyataan perbaikan IPAL dengan deadline waktu selama tiga hari. Ketika ke depan perusahaan masih kedapatan mencemari Sungai Citarum, Pemkab Karawang melalui penyidik LH yang bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polres akan mempidanakan perusahaan yang bersangkutan.
“Sampel limbah yang dibuang ke Citarum dari tiga perusahaan ini sudah kita ambil, untuk kemudian diuji di laboratorium. Nanti akan kita cek, apakah limbah cair ke tiga perusahaan ini layak atau tidak untuk dibuang ke Citarum. Kalau tidak layak, maka sanksi akan diberikan,” tandas Kabid Wasdal LH, Hasanudin. (adk)
