“Jadi menurut Ando, pihak perusahaan dalam audit stok opname menemukan adanya selisih barang saat penghitungan stok opname. Antara perhitungan pekerja bagian gudang dengan perhitungan manajemen ada selisih barang, makanya pekerja diminta mempertanggung jawabkannya.
Perusahaan menawarkan kepada 5 pekerja bagian gudang tersebut, untuk menghubungi keluarganya di rumah, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan ataukah langkah hukum. Bahkan, pihak perusahaan juga berusaha meminta jaminan berupa sejumlah uang atau sertifikat jika buruh ingin bisa pulang,” beber Nyumarno.
Ia menjelaskan LP pertama telah dibuat oleh buruh pada tanggal 28 Juli 2017 yang lalu. Pelapornya adalah pekerja yang bernama Didi Nurhadi. “Tetapi laporan dari pihak keluarga, LP tersebut diterima namun hanya LP atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP. Padahal menurut pihak keluarga, mereka berharap Laporan diterima atas tindakan melakukan Penahanan Kemerdekaan Seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga:DR OZ Meninggal Dunia, Ada Benjolan Belakang Kepala Pihak Keluarga Tak Izinkan DioperasiSiswa Tasik Pura-pura Pingsan Saat Hendak di Vaksin Rubella
Akhirnya, lanjutnya, pada hari Senin 31 Juli 2017 sore, keluarga korban dan LSM Benteng Bekasi melapor ke DPRD. Mereka minta diberikan pendampingan pengacara atas dugaan tindak pidana ini. “Saya komitmen dengan janji saya saat sidak, bahwa hendak memberikan pendampingan Pengacara bagi para korban jika dibutuhkan,” ucapnya.
Ia pun menunjuk Kantor Hukum Jay Tambunan SH and Partner sebagai pengacara untuk mendampingi para buruh. Malam itu itu juga kuasa hukum, melalui saudara Mahfud melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP ke Polres Metro Bekasi. “Laporannya saat ini sudah ada, tertanggal 31 Juli 2017 dan saat ini sudah berjalan proses hukumnya di Polres Metro Bekasi,” ungkap Nyumarno.
Dirinya memastikan, bahwa laporan tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 333 KUHP, ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak’, maka ancamannya bisa pidana sekurang-kurangnya 8 hingga 12 tahun penjara.
“Ini harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana. Bahkan patut diduga juga, ini ada indikasi kuat dugaan pemerasan juga,” pungkas Nyumarno. (fjr)
