DPRD Penuhi Janji, LP Tindak Pidana Penahanan Buruh Oleh PT ABC Didampingi Pengacara
BEKASI – Lima orang buruh PT Arta Boga Cemerlang (ABC) yang beralamat di Jalan Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon Cikarang yang berhasil dibebaskan dari penahanan pihak manajemen perusahaan akhirnya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Bekasi sebanyak dua kali. LP pertama dibuat oleh perwakilan buruh dan yang kedua oleh kuasa hukum mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, lima orang buruh tersebut membuat LP setelah berhasil dibebaskan karena ditahan oleh pihak perusahaan selama 3 hari sejak Senin (24/07) hingga Rabu (26/07) lalu.
Baca Juga:DR OZ Meninggal Dunia, Ada Benjolan Belakang Kepala Pihak Keluarga Tak Izinkan DioperasiSiswa Tasik Pura-pura Pingsan Saat Hendak di Vaksin Rubella
“Kita dari DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu sudah melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) dari pengaduan yang kami terima pada Rabu (26/07) malam dan ternyata benar adanya penahanan tersebut. Para korban berhasil dijemput dan dibebaskan oleh Polisi, sedangkan sampai saat ini motor para buruh yang ditahan juga masih berada di dalam pabrik,” kata Nyumarno, Jum’at (04/08).
Ia menjelaskan, saat sidak DPRD Kabupaten Bekasi hanya dapat bertemu salah seorang bagian Legal perusahaan yang diketahui bernama Ando dan membenarkan, ada sejumlah buruh yang belum diperbolehkan pulang, karena persoalan stok opname barang.
Saat ditanya keberadaan buruh itu, Ando menjawab, mereka sudah pulang, dibawa oleh pihak kepolisian. Untuk memastikannya, Nyumarno lalu menghubungi Pak Widodo, bagian Krimsus Polres Metro Bekasi dan mendapat jawaban bahwa benar 5 orang buruh yang dibawa pihaknya ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan. Hal itu dilakukan atas adanya laporan dari salah satu keluarga buruh ke pihak kepolisian.
“Mendapat jawaban itu, kami menjadi tenang, minimal keselamatan pekerja sudah terjamin di Polres. Kemudian saya dan Anden, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi merapat ke Polres Metro Bekasi untuk menyusul dan membuktikan keadaan dan keberadaan lima orang buruh tersebut,” ucapnya.
Diketahui, lima buruh PT Arta Boga Cemerlang yang ditahan bernama Samsudin, Darmawan, Agus, Didi, dan Jamal. Mereka ditahan, tidak diperbolehkan pulang dengan dalih ada selisih barang saat stok opname.
