Apa Kabar Dana Sertifikasi Guru Agama? Di Cirebon Sejak 2015 Belum Cair

Apa Kabar Dana Sertifikasi Guru Agama? Di Cirebon Sejak 2015 Belum Cair
0 Komentar

Ia memaparkan, seringkali mereka mendiskusikan hal ini diantara rekan kerja mereka. Namun diskusi tersebut sifatnya internal alias hanya dibahas dengan sesama rekan guru saja melalui obrolan biasa juga melalui obrolan grup. Diskusi yang sengaja dikunci rapat tersebut, diduga kuat karena kekhawatiran akan adanya intimidasi oleh pihak-pihak tertentu kepada para guru. “Ya kita memang butuh, tapi kalau ketahuan rewel nanti malah dipersulit pencairannya,” ujar sumber JP sambil menambahkan bahwa berkas-berkas tentang persyaratan TPG sudah diberikan lengkap.

Untuk diketahui, Kemenag RI mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 sebesar Rp4,6 Triliun. Tambahan anggaran yang disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2017 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (24/7) selanjutnya akan digunakan Kemenag untuk membayar TPG terhutang.

“Kita bersyukur, Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang PNS maupun Non PNS sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Mudah-mudahan dengan disetujui pembayaran TPG dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, lalu kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami perubahan,” ujar Menag usai Rapat Kerja.

Baca Juga:Bos CSI Dituntut 10 Tahun PenjaraMega Proyek Meikarta Belum Kantongi Izin, GMBI Geruduk Pemkab dan Kantor Lippo Cikarang

Dikatakan Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Hanya yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut. Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada kendala berarti,” ujar Menag.

Menag menegaskan, TPG tersebut akan turun secepat disahkan di paripurna DPR, setelah itu menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2017, dan selanjutnya Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun 2017 tersebut .

Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kementerian Agama agar mempercepat pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018. (jp/tim)

0 Komentar