PT Arta Boga Cemerlang Tahan 5 Buruhnya

PT Arta Boga Cemerlang Tahan 5 Buruhnya
0 Komentar

Ia menambahkan, kejadian tersebut sudah masuk tindakan pidana. “Ini masuk tindak pidana lho, menurut pasal 333 KUHP, yaitu ‘barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, ancamannya bisa pidana sekurang-kurangnya 8 hingga 12 tahun penjara’. Ini harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana,” kata Nyumarno dengan geram mengakhiri pembicaraan, dan mengajak rombongan sidak untuk ke Polres, untuk memberikan ketenangan 5 korban pekerja, serta memberikan pendampingan hukum.

Sementara itu, DPRD apresiasi kinerja Polres Bekasi bergerak cepat jemput buruh yang ditahan perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden dan anggota Komisi IV Nyumarno berangkat dari lokasi sidak menuju Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan diterima oleh rekan-rekan penyidik krimsus diantaranya IPTU M Jamaludin, Bripka Akhmad Rifai dan Briptu Gilang Distariyan.

Baca Juga:Workshop UMC: Bangsa Ini Masih “Miskin” PengusahaMengidap Kanker Tiroid Sejak 2014, Begini Kondisi Rachel Amanda Sekarang

Dengan sangat terbuka dan hangat, rombongan DPRD diterima di ruangan. Anden dan Nyumarno menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, untuk memastikan 5 buruh korban penahanan oleh PT Arta Boga Cemerlang yang dikabarkan dijemput dari pabrik dan dimintai keterangan Pihak kepolisian.

Iptu Jamaludin membenarkan, memang ada pengaduan dari pihak keluarga pekerja PT Arta Boga Cemerlang, yang sudah tidak pulang selama 3 hari. Atas laporan pengaduan Polisi bergerak cepat ke pabrik, dan benar 5 pekerja itu ada, dibawalah ke Polres untuk di mintai keterangan. Pihak Kepolisian juga mempertemukan 5 pekerja tersebut kepada Anden dan Nyumarno.

Di akhir pembicaraan, Nyumarno mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian, agar 5 buruh itu dapat pulang dulu untuk mandi, bertemu keluarganya dan istirahat. Soalnya terlihat dari paras raut muka kelima pekerja itu lusuh dan bau keringat, yang infonya juga saat di pabrik mereka tidurnya di Pos Security.

Pihak DPRD juga menyampaikan, kasus ini akan memberikan pendampingan hukum berupa pengacara untuk kelima pekerja ini, dan pelaporan tindak pidana ke Polres kembali saat keadaan para buruh membaik.

Pihak kepolisian menyetujui untuk pengajuan dari DPRD, dengan berita acara serah terima pekerja ke DPRD dalam keadaan sehat wal afiat. Di akhir sebelum pamit, pihak DPRD melalui Nyumarno menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kinerja cepat rekan-rekan kepolisian, serta ucapan titip salam hormat untuk Pak Kasat Reskrim, Kapolres dan seluruh jajarannya. Kemudian para korban 5 pekerja, diantarkan ke rumah masing-masing. (fjr)

0 Komentar