Rombongan pun masuk ke area perusahaan, dari gudang hingga ruang kantor kecil terdapat beberapa orang administrasi dan marketing yang sedang bekerja. Dan rombongan diterima duduk untuk diskusi, beragam pertanyaan muncul dari rombongan sidak. Sunandar, menanyakan kaitan jumlah karyawan dan bagaimana jam kerjanya. Nurdin Muhidin bertanya seputar upahnya, kesejahteraan buruhnya, peraturan perusahaan atau PKB nya, ijin-ijin perusahaan, dan berbagai pertanyaan lain.
Sedangkan Ketua Komisi IV, Anden menyampaikan prihatin dan sangat disayangkan kejadian ini, menjadi momok yang tidak baik untuk perusahaan-perusahaan lainnya. “Seharusnya, ada mekanisme lainnya dengan tanpa menahan para pekerjanya,” kata Anden.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno yang sedari awal sudah geram bertanta dengan nada keras. “Ini pabrik atau hanya gudang, siapa yang menyuruh 5 buruh tidak pulang, dimana 5 buruh pekerja itu tidurnya saat malam, disuruh aktifitas ngapain saja itu buruhnya, dan sekarang dimana 5 buruh tersebut,” geram Nyumarno.
Baca Juga:Workshop UMC: Bangsa Ini Masih “Miskin” PengusahaMengidap Kanker Tiroid Sejak 2014, Begini Kondisi Rachel Amanda Sekarang
Banyak pertanyaan lain yang dijawab tidak tahu oleh Ando, bagian legal perusahaan. Sedangkan saat ditanya keberadaan 5 buruh yang dipertanyakan, Ando menjawab bahwa mereka sudah pulang barusan. Dijawab oleh Nyumarno, “Pulang kemana dan sama siapa pulangnya? Naik apa mereka pulangnya, soalnya ini pihak keluarga pekerja saat dihubungi menyampaikan mereka belum pulang sampai rumah,” jawab Nyumarno.
Legal perusahaan kemudian sampaikan, 5 orang pekerja motornya masih ada di parkiran pabrik, tadi barusan dijemput oleh Pihak Polres bernama Pak Widodo dan rombongannya, untuk dibawa ke kantor polisi. Untuk memastikannya, Nyumarno menghubungi Pak Widodo Krimsus Polres Bekasi, dan mendapat jawaban benar 5 pekerja dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, atas adanya laporan dari salah satu keluarga pekerja ke Polres.
Mendapat jawaban itu, rombongan sidak menjadi tenang, minimal keselamatan pekerja sudah terjamin di Polres.
Di akhir sidak, Nyumarno mengungkapkan, kepada pihak perusahaan, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan penahanan terhadap buruh di dalam pabrik, apalagi sampai berhari-hari. “Kerja ada aturannya, 8 jam per hari, kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara Pekerja dan Pemberi Kerja,” jelasnya.
