Proyek pembangunan dengan nilai 278 Triliun tersebut, hingga kini belum mengantongi ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya memiliki ijin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT).
Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin saat berada di kantor PT. Lippo Cikarang mengatakan, pihaknya menuntut dan menekan pihak pengembang menghentikan sementara pembangunan Meikarta sebelum semua perizinan lengkap.
“Kami meminta pihak pengembang PT. Lippo Cikarang Tbk selaku Pengembang kota Meikarta tidak ‘semau gue’ dalam membangun, harus menghargai dan menghormati Pemkab Bekasi dengan mematuhi dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:Sidang Pembunuhan Anak Ricuh! Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum MatiPerempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Rumah
Tambah dia, Bekasi harus tertib sesuai dengan aturan main Pemda. Lippo Cikarang harus cepat menyikapi proyek Meikarta. “Kita memiliki bukti bahwa Meikarta belum mengkantongi izin, Satpol PP harus segera menstop, kita akan melaporkan sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 pasal 108 ayat 1 itu sudah masuk tindakan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Distrik GMBI Kabupaten Bekasi Samsudin mengatakan aksi yang sudah dilakukan GMBI untuk kedua kalinya terkait hal ini, sangat disayangkan lantaran Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tidak berani menampakkan diri. “Bupati takut karena banyak salah, salah kepada masyarakat Bekasi, Bupati Bekasi tidak bertanggung jawab atas pembangunan Meikarta,” tambahnya.
“Bisa jadi Bupati Bekasi mendukung pembangunan Meikarta, karena dia takut menghadiri saat lakukan mediasi dengan kita,” tandasnya.
Dengan demikian, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan ke pihak kepolisian lantaran pembangunan mega proyek Meikarta banyak terjadi pelanggaran. (iar)
