Mega Proyek Meikarta Belum Kantongi Izin, GMBI Geruduk Pemkab dan Kantor Lippo Cikarang

Mega Proyek Meikarta Belum Kantongi Izin, GMBI Geruduk Pemkab dan Kantor Lippo Cikarang
9 Komentar

Mega Proyek Meikarta Lippo Cikarang Belum Kantongi Izin, GMBI Geruduk Pemkab dan Kantor Lippo Cikarang

BEKASI – Ribuan masa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Se-Jawa Barat menggeruduk Kantor Bupati Bekasi, Kamis (27/7).

Kedatangan mereka menuntut agar mega proyek Meikarta PT.Lippo Cikarang Tbk yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan untuk diberhentikan sementara, lantaran belum memiliki ijin. Akhirnya perwakilan GMBI yang menggelar aksi dipersilahkan untuk bermediasi dan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dihadiri dari Wakil Bupati Bekasi, Satpol PP, BPMPPT, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Anak Ricuh! Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum MatiPerempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Dalam audiensi tersebut, Kasatpol PP, Sahat Banjarnahor mengaku bersedia untuk dilakukannya penyegelan proyek Meikarta, namun pihaknya masih harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan instansi yang memiliki keterkaitan.

“Saya siap untuk melakukan penyegelan, kita sudah keluarkan surat teguran pertama sampai ketiga, tapi yang menjadi kendala yakni saat kita melakukan diagnosa terhadap kasus ini yang dilanggar tidak hanya Perda, tetapi juga undang-undang. Oleh karenanya, kita memiliki batasan wewenang. Dalam waktu yang sesegera mungkin kami gelar rapat koordinasi, supaya kami nanti bila bertindak tidak menjadi masalah dikemudian hari, kami harus berhati-hati dalam menindak,” katanya.

Ditempat yang sama, dari aspek Amdal yang disebabkan pembangunan mega proyek Meikarta, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya enggan berkomentar banyak terhadap hal itu, namun pihaknya mengungkapkan saat ini sedang dalam proses kajian.

“Untuk kegiatan Meikarta kita Sudah melalui tahapan konsultasi publik tanggal 15 Juni lalu, minggu ini baru masuk kerangka acuan dan kita juga sekarang sedang melakukan uji administrasi dulu, dan hal ini juga akan kita konsultasikan ke pimpinan,” singkatnya.

Sementara, terkait perijinan pembangunan Meikarta, Kabid Pengendalian Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Deni Iskandar mengakui bahwa Meikarta belum memiliki ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

“Jadi terkait dengan perijinan yang IMB itu belum ada di DPMPTS,” singkatnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban dari Pemkab Bekasi terkait Mega Proyek Meikarta saat audiensi, massa GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Se-Jawa Barat, menggeruduk kantor management PT. Lippo Cikarang Tbk yang beralamat di Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

9 Komentar