Mereka juga diminta dapat menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dikarenakan PNS juga merupakan salah satu ujung tombak dan kunci keberhasilan dalam pencapaian tujuan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, ke depan para Pejabat Fungsional, baik yang merupakan pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing) dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
“Lebih jauh, Bapak dan Ibu juga diharapkan dapat melaksanakan tugas pembangunan dengan baik, yang dilaksanakan melalui pembangunan bangsa atau cultural and political development, serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial atau economic and social development yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Lima Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkas Aher. (adv/jp)
