Organisasi Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi, Ngadu ke DPRD

Organisasi Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi, Ngadu ke DPRD
0 Komentar

Namun sayangnya, kata Nyumarno, rekan-rekan ini belum memilik data yang valid tentang jumlah anggotanya. “Sehingga kami Komisi IV DPRD Kabupaten meminta agar mereka melakukan pendataan dengan akurat jumlah dan masa kerja tenaga honorer yang tersebar di seluruh Puskesmas, Sekolah atau di RSUD Kabupaten Bekasi, sekaligus melengkapi kronologis dan tuntutan mereka disertai dengan dasar-dasar hukumnya,” katanya.

Setelah itu semua terpenuhi, lanjutnya, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tentunya akan memperjuangkan agar mereka mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. “Minimal, misalnya tercatat sebagai Tenaga Honorer di Kabupaten Bekasi dan status hubungan kerjanya seperti apa nanti akan dibahas atau dikaji di rapat lanjutan,” ucapnya.

Adapun persoalan penghasilan, mereka rekan-rekan honorer tenaga kesehatan meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar mendorong adanya Peraturan Bupati tentang Satuan Harga Minimum kaitan gaji/upah rekan-rekan Tenaga Kesehatan. “Sampai saat ini khususnya tenaga kesehatan, dalam Perbup Satuan Harga Mininum untuk tenaga fungsional bidang kesehatan itu belum diatur. Maka, kedepan harus diperjuangkan agar ada di Satuan Harga Minimum yang harus dikaji secara konperhensip oleh Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum dan SKPD terkait,” jelasnya.

Baca Juga:Kang Jimmy Semakin Gencar Kampayekan PancasilaTaih : Perda Transportasi Sangat Penting Dibuat Di Kab. Bekasi

Jangan sampai kinerja dan pengabdian mereka terhadap masyarakat, tidak dihargai secara proporsional. Harus ada standar minimumnya untuk Honorer, THL, atau Sukwan di Kabupaten Bekasi, jangan beda-beda tanpa dasar besarannya, boleh dibedakan jika kaitan resiko ataupun beban kerjanya.

Untuk rekan-rekan Honorer K-2, Sanim selaku perwakilan juga menyampaikan, ribuan Honorer Kategori 2, selain tuntutan jangka panjang menjadi PNS melalui Revisi UU ASN, dirinya berharap agar Jastek dapat dinaikkan menjadi sebesar Rp1,8 juta rupiah. Dan berharap tetap dibayarkan saat hari libur, jangan tidak dibayar saat hari libur. “Jadi tolong Jastek diberlakukan seperti pemberlakuan upah buruh, mereka terima UMK tiap bulan itu flat bulanan, tidak ada potongan hari libur,” pinta Sanim.

Selanjutnya kedepan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menunggu aduan dari mereka secara tertulis dan akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan Rapat Internal Komisi atau rapat gabungan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, BPPKD, Bagian Administrasi Pembangunan, dan SKPD terkait untuk membahas persoalan tersebut.

0 Komentar