Organisasi Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi, Ngadu ke DPRD

Organisasi Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi, Ngadu ke DPRD
0 Komentar

Organisasi Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi, Ngadu ke DPRD

BEKASI – Ribuan pegawai honorer di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam FHK2I (Forum Honorer Kategori 2 Indonesia), Ikatan Perawat Honorer Indonesia (IPHI), Ikatan Bidan Honorer Indonesia (IBHI) dan sejumlah sukarelawan (sukwan) kesehatan perwakilan dari 21 Puskesmas di Kabupaten Bekasi mendatangi gedung DPRD, Kamis (20/07) kemarin.

Kedatangan perwakilan puluhan pegawai honorer itu diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar serta anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Jamil, Dede Iswadi dan Nyumarno.

“Kehadiran kami adalah untuk mengadukan perihal kejelasan status kami sebagai tenaga honorer yang tidak terdaftar di Pemkab Bekasi dan minimnya penghasilan yang kami terima setiap bulannya,” kata Ketua IPHI Kabupaten Bekasi, Heri Gunawan.

Baca Juga:Kang Jimmy Semakin Gencar Kampayekan PancasilaTaih : Perda Transportasi Sangat Penting Dibuat Di Kab. Bekasi

Heri mengatakan, dalam satu bulan penghasilan yang diterimanya berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 600 ribu. “Angka itu merupakan kalkulasi dari transport yang kami terima setiap hari sebesar Rp 20 ribu. Kalau kami tidak masuk, maka angkanya tentu akan berkurang,” bebernya.

Hal senada dikatakan Ketua IBHI (Ikatan Bidan Honorer Indonesia) Kabupaten Bekasi, Yayu Rusmiati, selain menyampaikan keluhan tentang status dan penghasilan yang diterima, pihaknya pun menyayangkan tidak adanya perhatian yang diberikan pemerintah daerah dalam hal pemberian Jastek (Jasa Tenaga Kerja).

“Kalau guru honorer itu kan dapet (Jastek), tetapi kita nggak. Padahal, dari Kepala Puskesmas itu sudah mengajukan ke Dinas Kesehatan, tetapi memang dari Dinas Kesehatan dan dari BKD tidak ada, sehingga kami memang tidak mendapat perhatian, termasuk perihal Jaminan Kesehatan,” imbuh Yayu.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kendala tentang kejelasan status para tenaga honorer tersebut disebabkan tidak terdatanya mereka di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Karena mereka (tenaga honorer-red) dulunya diangkat bukan berdasarkan aturan, melainkan berdasarkan kebutuhan Puskesmas, RSUD atau kebutuhan Sekolah. Contoh, misalkan di RSUD, Sekolah, atau Puskemas butuh tenaga kerja, Kepala Puskesmas, Dirut RSUD, atau Kepala Sekolah yang merekrutnya, sehingga dimungkinkan tidak terdata dengan baik di BKPPD, karena bukan BKPPD yang merekrut ataupun mengangkat mereka,” jelas Nyumarno.

0 Komentar