Komisi I Endus Kejanggalan Penempatan Jabatan Pasca Mutasi

Komisi I Endus Kejanggalan Penempatan Jabatan Pasca Mutasi
0 Komentar

Diakhir Junaedi menyampaikan untuk mengetahui apa yang terjadi, Komisi I rencananya akan menggelar rapat kerja dengan melibatkan dinas terkait. “Kami akan meminta klarifikasi. Pasalnya ada sebagian pendapat mekanisne pembatalan tidak tepat. Harusnya ada pembatalan pejabat lama dan diangkat jabatan baru terus ada mekanisme palantikan. Nah apakah setelah ada pembatalan SK ada pelantikan? Pelantikan kan sudah 7 Juli, SK pembatalan dikeluarkan 14 Juli dan berlaku 10 Juli. Ini sangat tidak lazim sekali,” tukasnya.

Sementara itu usai sholat Jum’at, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM, Sri Darmanto SSos MPSSp saat dikonfirmasi mengenai surat edaran pembatalan dan perubahan lampiran keputusan bupati Cirebon nomor: 821.24/Kep.116/BKPSDM 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan para pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Cirebon dirinya enggan menjawabnya. “Langsung ke Pak Kaban saja ya,” singkatnya. (gfr)

0 Komentar