Terindikasi Kuat Pelindo II Rugikan Negara Rp 4,08 Triliun

Terindikasi Kuat Pelindo II Rugikan Negara Rp 4,08 Triliun
0 Komentar

Terindikasi Kuat Pelindo II Rugikan Negara Rp 4,08 Triliun

JAKARTA – Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II bertemu dengan KPK RI di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (17/07) kemarin.

Maksud kedatangan adalah untuk menyerahkan hasil audit investigatif BPK RI yang merupakan permintaan Pansus. Audit yang diminta meliputi perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dan Perusahaan asing bernama Hutchinson, Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun.

Ketua Pansus Angket DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, BPK RI telah melaporkan hasil audit investigatif tahap pertama, terkait perpanjangan kontrak JICT, kepada DPR RI, cq Pansus Angket Pelindo II pada tanggal 13 Juni 2017. Kontrak pertama sebenarnya baru berakhir pada tahun 2019. Dan jika tidak diperpanjang, maka JICT 100% menjadi milik Indonesia.

Baca Juga:Kudukeras Rehab Gapura & Balai DesaSat Res Narkoba Polrestro Bekasi Ungkap 8 Kasus Narkoba

BPK menengarai berbagai kejanggalan dalam proses perpanjangan yang dilakukan pada tahun 2015. Anehnya perpanjangan kontrak sendiri tetap berlaku dari 2019 hingga 2039. Menurut BPK, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 triliun.

“Sebagai bentuk pelaksanaan Ketentuan Pasal 21 UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPR RI telah lakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Hasil pembahasan temuan pemeriksaan Investigatif BPK RI atas perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT menyimpulkan bahwa telah terpenuhi dua unsur atas Tindak Pidana Korupsi berupa adanya dugaan kuat penyimpangan atas Peraturan perundang-perundangan dan Indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$306 juta (sekitar Rp4,08 triliun).

Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendukung KPK RI untuk menindaklanjuti dengan Proses Hukum Penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) dan (4) UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebagai bentuk akuntabilitas penanganan Hasil Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, lanjut Rieke, tindak pidana dilakukan oleh KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka DPR RI sesuai dengan Kewenangan Konstitusional meminta kepada KPK untuk melaporkan perkembangan proses hukum kepada DPR RI. “Pasal 8 Ayat (4) UU 15/2006 tentang BPK menyatakan laporan BPK menjadi dasar dimulainya penyidikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini KPK,” ucapnya.

0 Komentar