Kenapa Uang Baru Tak Laku Di Luar Negeri? Ini Alasannya!
COBA sekarang anda ambil pecahan uang kertas baru, lalu perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baru tersebut. Disana akan ditemukan perbedaan yang sangat prinsip.
Intinya, uang rupiah yang lama di ttd Gubernur Bank Indonesia (BI) dan salah satu deputy BI. Sedangkan uang baru, ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Kesimpulannya, semua uang yg baru tanda tangannya ada campur tangan pemerintah yang mana selama ini tidak pernah menteri keuangan ikut tanda tangan uang rupiah. Selain itu, pada uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).
Dan ada lagi, pada uang lama bertuliskan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA _BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…”. Sementara pada uang baru tulisannya “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…”
Baca Juga:Ketua DPR RI Sekaligus Ketum Golkar Jadi Tersangka KPKFPP Kab Cirebon: Status Sukaryadi Clear, Bukan Penistaan Agama
Silahkan cermati perbedaannya. Biasanya yang mengeluarkan uang adalah BI, sedangkan sekarang mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia. “Ya jelas nggak ada colatteral diluar prosedur ilegal,” ucap penulis Rudy Razi pada ulasannya. Selama ini kewenangan BI (tidak ada dalam struktur pemerintah, tidak dibawah kendali pemerintah). ini fakta bahwa uang release baru tidak sah. Karena yang mengeluarkan bukan BI.
Uang yg dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri, tapi Rupiah yang dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar negeri. Rupiah terbitan NKRI berlaku lokal. Ini sebuah celah untuk korupsi besar-besaran. (dbs/rr)
