“Oleh karenanya, fungsi penguatan akuntabilitas juga harus menjadi hal yang lebih dioptimalkan ke depan,” pinta Tjahjo.
Tjahjo menilai peran perguruan tinggi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan daerah dan proses pengambilan kebijakan politik di dalamnya. “Fungsi perguruan tinggi ini dengan otonomi bebasnya, harus menyampaikan secara kritis prinsip-prinsip masukan secara komprehensif itu jelas,” kata Tjahjo.
Sementara itu, Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim mengungkapkan bahwa kerjasama CoE ini penting terkait pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengembangan masyarakat. CoE ini akan berdampak tidak hanya pada aspek pengembangan masyarakat dan peningkatakan efektifitas pembangunan. Kata Ainun, CoE juga bisa memberikan umpan balik kepada perguruann tinggi, sehingga akan memiliki kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Acep Tantang DPRD Gunakan Hak InterpelasiDisoal! Kalinga Daftar Cabup Cirebon Pakai Kendaraan Gerindra
“Keterlibatan perguruan tinggi juga akan berdampak positif dalam arti bahwa karena perguruan tinggi terlibat ikut dalam proses pengembangan kapasitas ini, tentu perguraun tinggi juga harus lebih dulu mempunyai akuntabilitas yang baik,” ungkap Sekjen.
Melalui CoE ini diharapkan sinergi antara BPKP, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah akan terus berlanjut menjadi tiga pilar yang saling mendukung satu sama lain. Hal ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan kompetensi SDM, dan penguatan kapasitas Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.
Secara konkrit melalui CoE akan dikembangkan produk-produk unggulan dan inovatif untuk meningkatkan akuntabilitas, khususnya pada bidang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) dan Fraud Solution, Manajemen Risiko, Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah, Local Goverment Index dan Manajemen Aset. Ruang lingkup CoE meliputi pengelolaan kegiatan penelitian, diseminasi hasil penelitian, desain metodologi praktis, dan kegiatan pelatihan, sekaligus dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan CoE kepada seluruh pemangku kepentingan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengembangan CoE antara BPKP, Gubernur dan antara BPKP, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah ini akan menegaskan komitmen dari BPKP, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah tidak hanya sekadar pelaksanaan pengembangan CoE secara formal, tetapi menjadi momentum yang lebih tinggi, yaitu demi akuntabilitas pemerintah yang lebib baik dan Indonesia yang lebih baik. (hms/rls)
