Pilkada Cirebon, KomunaL Desak Parpol Tidak Loloskan “PNS Berpolitik Praktis”

Pilkada Cirebon, KomunaL Desak Parpol Tidak Loloskan "PNS Berpolitik Praktis"
0 Komentar

KomunaL Minta Parpol Tidak Loloskan “PNS Berpolitik Praktis”

CIREBON – Jelang Pilkada serentak 2018 mendatang hampir seluruh partai politik membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten maupun Kota.Direktur Eksekusi Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) Hery Susanto menuturkan, proses seleksi bakal calon kepala daerah melalui internal parpol pun dinilai perlu mendapat perhatian dan masukan masyarakat luas. “Suara masyarakat hendaknya tidak hanya direspons secara kuantitatif saja melalui survey opini publik namun juga secara kualitatif, misal terkait track record bakal calon kepala daerahnya,” kata Hery Susanto kepada jabarpublisher.com, Minggu (16/7/2017).

Disampaikan lebih lanjut, ketertarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbondong-bondong mengikuti bursa Pilkada pun tidak luput dari sorotan masyarakat. Oleh karena itu partai politik (parpol,red) hendaknya perlu teliti dan memahami peraturan perundang-undangan terkait ASN. “Salah satunya bahkan mungkin sudah terjadi ada pejabat ASN mendaftar untuk bursa kepala daerah dengan menjadi anggota dan atau pengurus parpol, dan ini merupakan tindakan indisipliner dan melanggar etika aparatur sipil negara,” ungkapnya.

Pihak KomunaL berharap parpol tidak menerapkan standar ganda dan musti mendukung penegakan hukum sesuai UU ASN. “Ini sekaligus merupakan uji komitmen ASN itu sendiri sebagai pelayan publik, jangan menduakan peran tupoksi sebagai ASN,” tegas Hery Susanto. Masih dikatakan Hery, sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis sudah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 250 poin c, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus parpol. “Memasang baliho, spanduk dan alat peraga kampanye yang mencantumkan lambang parpol apa itu bukan kampanye politik, apa yang bersangkutan sudah menjadi anggota/pengurus parpol,” ujar Hery Susanto.

Baca Juga:Upah Padat Karya Garmen 2017 di Depok Belum DitetapkanJelang Tahun Ajaran Baru, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis Diserbu Anak Yatim

Ditambahkan, KomunaL meminta agar parpol tidak meloloskan rekomendasi bagi ASN yang berpolitik praktis masuk dalam nominasi sebagai bakal calon kepala daerah. Jika dibiarkan maka akan terjadi pembodohan masyarakat dan parpol dinilai tidak mendukung penegakan peraturan perundang-undangan ASN. “PNS kan musti melayani publik, mundur dulu sebagai ASN, bukan malah berpolitik praktis,” tegasnya.

0 Komentar