DELVIN: Pemkot Harus Tindak Tegas Tower Nakal

DELVIN: Pemkot Harus Tindak Tegas Tower Nakal
Ketua Bidang Investigasi GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago
0 Komentar

KOTA BEKASI – Distrik LSM GMBI Kota Bekasi meminta Pemkot bertindak tegas pada tower nakal yang berdiri tanpa mengantongi IMB (ilegal).

Ketua Bidang Investigasi, Delvin Chaniago mengatakan, meski penyegelan sudah dilakukan pada tower yang belum mengantongi IMB, namun pada kenyataannya tower masih beroperasi. Penyegelan tower yang diduga ilegal juga belum dilakukan secara menyeluruh.

“Pemkot terkesan membiarkan hal itu terjadi. Padahal saat penyegelan kami pun hadir. Namun, tower yang sudah disegel dalam beberapa minggu kemudian kembali beroperasi,” keluhnya.

Baca Juga:Inilah Beberapa Program Infrastruktur Kang Toto di Dapil 6Buruh PT CGS Laporkan Pihak Perusahaan Ke Polda

Menurut Delvin, mestinya peraturan tidak bisa berlaku surut. Jika benar, tower saat ini sudah mengantongi IMB, mestinya pembangunan diulang dari awal. Tower diratakan terlebih dulu dengan tanah, baru dibangun kembali. Karena bangunan yang ada sebelumnya belum ada IMB.

“Beberapa kasus, tower yang berada di lingkungan warga ada yang tidak setuju, namun pembangunan tower tetap jalan. Gimana mau dapat IMB, warga saja tidak setuju? Tapi tower tetap berdiri, diduga ada permainan dalam proses menempuh perijinan yang akibatnya merugikan kepentingan warga sekitar tower,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sejumlah tower ilegal atau belum mengantongi izin semakin marak di Kota Bekasi. Pada 2015, ada audit BPK RI terkait pembangunan tower dan di tahun yang sama Walikota menerbitkan Kepwal untuk tidak diperbolehkan lagi pendirian tower. Keputusan Walikota Bekasi nomor 503/kep.417-Distako/X/2015 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Bersama dan Penghentian Izin Menara Telekomunikasi. Namun, Pemkot Bekasi terkesan tutup mata. Menjamurnya tower illegal, GMBI melayangkan surat kepada Pemkot Bekasi agar segera menindak pemilik atau perusahaan tower.

“Kami tidak diam. Surat dua kali kami layangkan ke Pemkot. Karena menurut kami ini sudah jelas pelanggaran. Tower di Kota Bekasi tanpa IMB, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dijelaskan dalam moratorium, pendirian tower tidak boleh melebihi 20 meter. Namun kenyataannya, ada bangunan tower tanpa melalui izin warga, namun bisa terbit izin dari Pemkot Bekasi.

“Ada delapan titik yang sudah disegel oleh Pemkot, namun perusahaan tetap bisa bangun kembali tower baru. Seperti ada permainan, tidak ada Amdal, Pemkot Bekasi bisa menerbitkan IMB. Aturan apa yang dipakai kalau seperti itu,” jelasnya.

0 Komentar